Sabtu, 25 Juni 2011

Kepmen Pembatasan Truk Diteken

Menteri Perhubungan RI Freddie Numberi mensahkan kebijakan pengalihan truk di ruas tol dalam kota Cawang-Tomang-Pluit-Kembangan pada pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin (20/6/2011) lalu. Pengesahan kebijakan ini dilakukan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Truk. Kini, rambu-rambu tengah dipersiapkan.

Dump Truck
"Kepmenhub No. 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Truk sudah ditanda tangani 20 Juni kemarin," ujar Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa, Jumat (24/6/2011), di Polda Metro Jaya.

Dikatakan Royke, Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang kini tengah mempersiapkan rambu-rambu yang mengaturnya. "Secepatnya dan Dishub yang pasang," tambahnya.

Setelah Kepmen ditandatangani, maka Dirjen Perhubungan Darat akan menerbitkan surat keputusan untuk menentukan jumlah, bentuk, dan lokasi rambu yang akan dipasang. Setelah pemasangan rambu, sosialisasi akan dilakukan selama 30 hari. Baru setelah sosialisasi selama 30 hari, polisi akan melakukan penilangan pada truk dan kendaraan angkutan berat yang masih membandel.

Kebijakan pengalihan angkutan berat di ruas jalan tol dalam kota memang sempat mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Namun, akhirnya pada 10 Juni 2011 seluruh pemangku kepentingan, termasuk Organda sepakat pembatasan dilakukan.

Pembatasan truk di ruas tol dalam kota diklaim mampu menurunkan angka kecelakaan. Saat ujicoba selama 30 hari, sebelum dan sesudah pembatasan, angka kecelakaan menurun dari 43 kasus menjadi 22 kasus. Hal ini juga berpengaruh pada jumlah korban meninggal, dari sebelumnya 17 orang, turun menjadi 7 orang.

Di sisi lain, percepatan rata-rata laju kendaraan di dalam tol dalam kota juga mengalami peningkatan. Jika semula 20 km per jam, maka kini kecepatan rata-rata kendaraan bertambah menjadi 49,2 km per jam.
 
Sumber : http://hinoindonesia.com/article/detail/kepmen-pembatasan-truk-diteken

Tidak ada komentar:

Posting Komentar